Viral di media sosial video amatir yang memperlihatkan kejadian tindak kekerasan yang dilakukan oleh pengemudi Fortuner, yang merusak mobil Honda Brio berwarna kuning.
Lalu video tersebut viral setelah dibagikan oleh akun twitter @ari295 (Ari Widianto) yang juga pemilik dari mobil Brio tersebut. Menurut Ari kejadian tersebut terjadi pukul 02.00 WIB di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023).
Mobil saya dirusak oleh pengemudi Fortuner. Awal mulai mobil tersebut melawan arah di depan Office 8. Diberi dim tapi tidak mau minggir. Akhirnya mau minggir setelah mengeluarkan kata-kata kasar. Mobil tersebut lalu mengejar saya dan merusak di depan Apotek Potenza. -@arie295
Dalam video tersebut terlihat pengemudi Fortuner melakukan perusakan dengan menabrakan mobilnya ke pintu kanan, menendang pintu penumpang kiri sambil membawa senapan dan memukul kaca depan dengan pedang.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Disorot Oleh Mahfud MD
Setelah viral di twitter, kasus ini mendapat respon dari Kemenko Polhukam, Mahfud MD. Menurutnya peristiwa ini seperti film gangster dan perlu dilacak.
Pak Polisi, ini, katanya peristiwanya terjadi di Jakarta. Seperti filem gangster, ya. Masyarakat perlu tahu, apakah itu urusan utang piutang atau sekedar membuat konten sensasi utk medsos. Tapi apa pun, yg begitu itu tak blh terjadi. Perlu dilacak. -@mohmahfudmd
Tweet tersebut diposting pada 12/2/2023 pukul 10:29PM WIB dan dimention langsung ke akun @DivHumas_Polri supaya mendapat tanggapan serius.
Pengemudi Fortuner Minta Maaf dan Menawarkan Ganti Rugi
Pada Minggu malam hari (12/2/2023), pengemudi Fortuner dan pengemudi Brio Kuning dipertemukan oleh tim penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Manda Berinandus yang juga sebagai kuasa hukum dari Ari pemilik Brio, saat pertemuan sempat terjadi adu argumen namun langsung pembicaraan langsung dipotong.
Kemudian pengemudi Fortuner menyampaikan permintaan maaf kepada Ari, karena telah merusak dan menabrakkan mobil Fortuner ke Brio hingga mengalami kerusakan.
Manda Berinandus menyebutkan bahwa pengemudi Fortuner menawarkan ganti rugi terhadap kerusakan yang sudah diperbuat, namun Manda tetap ingin proses hukum berjalan.
Dia menawarkan, cuma saya enggak ke situ arahnya. Saya enggak terlalu ke situ concernya, karena proses hukum dulu deh berjalan. -Manda Berinandus, kuasa hukum Ari Widianto
Kuasa hukum pengemudi Brio juga mengungkapkan bahwa siap untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Pengemudi Fortuner Diperbolehkan Pulang
Setelah pertemuan Giorgio sebagai pengemudi Fortuner yang merusak mobil Brio diperbolehkan pulang, hal ini disebabkan oleh pihak korban meminta pemeriksaan ditunda.
Melansir dari kumparan, pihak kepolisian dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus menjelaskan.
Betul dari pihak korban, untuk proses penanganan dari pihak korban minta ditunda, bukan kami, tapi dari pihak korban... Ya memang dipulangkan, tahapannya seperti itu, kita tidak bisa langsung menahan. -Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus
Menurutnya pihak terlapor dalam hal ini Giorgio sudah objektif untuk mengikuti proses pemeriksaan dari penyidikan, lalu karena pihak korban ingin menunda pemeriksaan akan dilanjutkan pada pagi harinya.
Hal ini juga mendapat sorotan dari Ahmad Sahroni, menurutnya aparat kepolisian harus bisa bersikap tegas dan tersangka harus segera ditahan.
Saya minta pihak kepolisian bersikap lebih tegas dan segera lakukan penahanan terhadap pelaku. Karena kalau sikap aparat seperti ini, rasanya tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku arogan di jalanan. -Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Barang Bukti Berupa Senapan Mainan dan Pedang Anggar
Kejadian perusakan oleh sopir Fortuner kepada mobil Brio kuning yang juga merupakan sopir taksi online ini dilakukan beberapa kali bahkan dengan senjata milik Giorgio pengemudi Fortuner.
Pertama, pada video terlihat mobil Fortuner yang dikendarai Giorgio menabrak mobil Brio Kuning dari samping kanan hingga mengenai pintu pengemudi mobil Brio.
Kedua, tidak puas dengan aksinya, Giorgio turun dari mobil sambil membawa senjata dan menendang pintu Brio sebelah kiri, sambil melontarkan cacian.
Lalu Giorgio pergi ke mobil Fortuner dan kembali lagi dengan membawa pedang sambil memukul kaca bagian depan mobil Brio.
Menurut Kombes Ade, pedang yang digunakan berupa pedang anggar yang didapatkan dari luar negeri, karena sejak awal kuliah Giorgio ikut olahraga anggar.
Untuk memastikan polisi akan tetap melakukan pendalaman mengenai pedang yang digunakan apakan benar untuk olahraga atau tidak.
Sedangkan senapan yang dibawa, belakangan diungkap bukanlah senjata api melainkan hanya senapan mainan atau senjata replika, namun pihak kepolisian masih harus memeriksa secara laboratoris untuk memastikan kembali senapan tersebut.
Jadi Tersangka Dengan Pasal 406 KUHP
Senin, 13/2/2023 atau sehari setelah kejadian perusakan mobil yang dilakukan oleh Giorgio kepada Ari Widianto pemilik mobil Brio Kuning, statusnya dinaikkan sebagai tersangka Giorgio dijerat pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Jadi tersangka... Kami menerapkan atau mempersangkakan dengan Pasal 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakuan tersangka terhadap orang diatur 335 ayat 1 KUHP. -Kombes Ade Ary, Kapolres Jakarta Selatan
Giorgio yang juga seorang lulusan S1 hukum, kini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai Senin malam.
Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita, kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR. -Kombes Ade Ary, Kapolres Jakarta Selatan







